AMC / Rabu 15 Juni 2011 -Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam 2010-2015, telah disyahkan oleh DPRD Agam bertempat di Aula Kantor DPRD Kabupaten Agam.(14/06).
Rapat yang lansung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam Yandril, yang dihadiri oleh Bupati Agam Indra Catri Dt. Malako Nan Putiah dan seluruh Anggota DPRD Agam, Muspida, Muspika, Kepala SKPD, Camat maupun Pejabat lainnya.
Namun, Dalam pengesahan RPJMD tersebut setelah enam fraksi di DPRD Kabupaten Agam yaitu Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN, PKS, PPP dan PBB dalam penyampaian pandangan akhir terkait dalam Raperda RPJMD tersebut.
Dalam hal tersebut Marga Indra Ketua DPRD Kabupaten Agam mengungkapkan, dengan telah disyahkan dan disepakati Raperda RPJMD untuk menjadi sebuah Perda Kabupaten Agam tahun 2010 s/d 2015. sehingga diharapkan akan menjadi suatu pedoman Pemerintah Daerah dalam menjalankan sesuai dengan program-program yang ada untuk masa yang akan datang.
Bupati Agam Indra Catri Dt. Malako Nan Putiah mengatakan, bahwa dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD Kabupaten Agam ini, sehingga merupakan Kabupaten Agam yang tercepat dalam mensahkan Perdanya, ungkap Catri sedangkan dalam proses pelantikan Bupatinya, Kabupaten Agam merupakan Kabupaten Nomor dua terakhir Kepala Daerahnya untuk dilantik.ujarnya.(jon/Tim AMC)
Peraturan Daerah RPJM Agam Telah Disahkan
Written By JONATA RAMADAN on Wednesday, June 15, 2011 | 6/15/2011 11:37:00 AM
Labels:
Berita
Beranda