AMC / Sabtu 7 Mei 2011 -Pelaksanaan sosialisasi program e-KTP dan Peraturan per undang-undangan tentang administrasi kependudukan dan catatan sipil merupakan suatu rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam pelayanan administrasi kependudukan.
e-KTP sebagai salah satu target utama dalam pelaksanaan administrasi kependudukan adalah program strategis nasional yang dituangkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/4141/SJ tanggal 13 Oktober 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
Dari 497 Kab/Kota di seluruh indonesia tahun 2011 akan dilaksanakan penerapan KTP elektronik(e-KTP) di 197 Kab/Kota, Kabupaten Agam merupakan salah satu Kab/Kota yang terpilih untuk penerapan e-KTP tersebut.
Hal itu diungkapkan Robert Candra eka Putra, s.Sos, M.Si selaku ketua Pelaksana Kegiatan dan juga Pejabat kepala Bidang Sistem Informasi Kependudukan pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Agam kepada Reporter AMC usai pembukaan acara sosialisai e-KTP oleh bupati Agam Indra Catri, Rabu (11/5).
Dia berharap, dengan adanya sosiasilisasi ini masyarakat akan lebih mengerti tentang pembuatan dan fungsi e-KTP karena peserta yang kita undang adalah merupakan operator-operator yang cakap pada bidang nya dalam pemanfaatan teknologi informasi di kecamatan mereka masing-masing.
Hadir pada Acara tersebut Bupati Agam, Ketua DPRD Agam, Muspida Plus, Kepala SKPD, Kapolsek dan Danramil termasuk 114 peserta sosialisasi yang terdiri dari Para Camat di 16 Kecamatan, Kasi Pemerintahan dari 16 Kecamatan, 82 Walinagari, 81 undangan se Kabupaten Agam.wdp
Beranda

