AMC / Selasa 15 Maret 2011 - Rancangan Peraturan Daerah ( RANPERRDA ) tentang pajak menjadi Peraturan Daerah ( PERDA ) telah ditetapkan DPRD Agam, rapat Istimewa tersebut di aula utama kantor DPRD Agam, Senin ( 14/3).
Bupati Agam Indra Catri, Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, dan Wakil Ketua DPRD Agam Lazuardi Erman. langsung membubuhkan tanda tangan.
Perda daerah yang ditetapkan tersebut ada sembilan macam yaitu , pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ), pajak hiburan, pajak Mineral Bukan logam dan batuan yang merupakan pengganti pajak pengambilan bahan galian Golongan C, pajak penerangan jalan dan pajak Sarang Burung Walet ( SBW ).
Pada kesempatan itu dihadiri oleh Bupati Agam, assisten , staf ahli bupati dan kepala SKPD dilingkungan Pemkab agam. Sembilan macam pajak daerah yang disampaikan Bupati Agam Indra Catri Dt.Malako Nan Putiah dalam Nota Penjelasan Bupati Agam pada tanggal 6 Desember 2010 lalu dan akhirnya dalam Rapat Paripurna DPRD Senin (14/3) maka seluruh fraksi yang ada di DPRD Agam menyetujui dan menerima Ranperda tentang pajak Daerah untuk ditetapkan dan disyahkan menjadi Perda.
( Tim Agam Media Center )
DPRD AGAM MENGESYAHKAN 9 RANPERDA
Written By AGAM MEDIA CENTER on Wednesday, March 16, 2011 | 3/16/2011 10:05:00 AM
Labels:
Berita
Beranda