AMC / Rabu 19 Januari 2011 -Rapat paripurna DPRD Agam tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2006 Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Parpol yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Agam Yandril S.Sos, Senin (17/1) bertempat di Ruangan rapat Utama Gedung DPRD Agam.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubag Publikasi DPRD Agam Syafrianto saat ditemuai reporter di ruangan kerjanya, Senin (17/1) setelah selesai Rapat Paripurna.
Syafrianto menambahkan Rapat yang dimulai Jam 15.30 wib siang membahas mengenai pencabutan atas perda kabupaten agam nomor 3 tahun 2006 tentang pemberian bantuan keuangan kepada parpol sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Agam memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat akhirnya yang disampaikan oleh fraksi demokrat Dt. Muncak Majolelo, Fraksi Golkar oleh Efendi, RM, Fraksi PKS oleh Armen, S.Pdi, Fraksi PAN oleh H. Asrar Arifin, Fraksi PPP Plus oleh Yosiano Moechtar, serta Fraksi PBB oleh Zul Arfin Dt. Parpatiah sepakat menerima dan menyetui pencabutan perda agam no 3 2006 tentang pemberian bantuan keuangan pada partai politik dan setelah ditanda-tanganilah nota persetujuan/kesepakatan bersama oleh Ketua DPRD Marga Indra, S.Pd, Wakil Ketua DPRD Yandril, S.Sos dengan Bupati Agam H. Indra Cantri, M.Sp maka perda tersebut syah untuk dicabut.
Bupati Agam, mengatakan sambutan setelah perda nomor 3 tahun 2006 dicabut mengatakan, kita baru saja menyelesaikan sebuah agenda penting yaitu penetapan perda tentang pencabutan atas perda kabupaten agam nomor 3 tahun 2006 tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik, selanjutnya berharap apa yang kita kerjakan hari ini, bukan semata-mata hanya untuk menunaikan kewajiban tugas dan tanggung jawab kita terhadap masyarakat, akan tetapi hendaknya menjadi amal ibadah yang mendapatkan ganjaran pahala disisiNya .(Andrew Tim AMC)
PERDA PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARPOL DICABUT DPRD AGAM
Written By andrew on Wednesday, January 19, 2011 | 1/19/2011 08:30:00 AM
Labels:
Berita
Beranda