AMC / Selasa 18 Januari 2011 -Untuk mengoptimalkan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan meningkatkakan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Agam sangat diperlukan Peraturan Daerah yang merupakan salah satu syarat menjamin penerapan E-KTP.
Hal itu diungkapkan Bupati Agam dalam sambutannya pada acara Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Agam mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Senin (17/1) di Ruangan Rapat Utama DPRD Kabupaten Agam.
Bupati juga menambahkan, dari 197 Kabupaten/kota se-Indonesia, Kabupaten Agam salah satu daerah yang mendapat bantuan pemerintah pusat untuk penerapan E-KTP tahun 2011 ini danPemerintah Pusat juga menyediakan media perangkat kerasnya untuk pusat pemerintahan Kabupaten Agam yaitu Dinas Capil dan Kependudukan serta seluruh kecamatan yang berada di Kabupaten Agam nantinya online data sampai ke pemerintah pusat.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kita tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Agam dan Peraturan Daerah ini dapat dijadikan pedoman serta acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dalam menjalankan tugastuga pemerintahan dibidang administrasi kependudukan, kata Bupati mengakhiri.
Hadir dalam acara ini, Ketua, Wakil Ketua DPRD bersama Anggota DPRD, Unsur Muspida Plus Kabupaten Agam, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Staf Ahli, Asisten, SKPD terkait dan Pimpinan BUMN/BUMD.(Andrew Tim AMC)
PENERAPAN E-KTP DIBERIKAN PUSAT SEBAGAI BANTUAN KE AGAM
Written By andrew on Tuesday, January 18, 2011 | 1/18/2011 08:37:00 AM
Labels:
Berita
Beranda