#
Headlines News :
Home » » DPRD AGAM KUNKER KELILING SUMBAR TENTANG TUPOKSI DPRD

DPRD AGAM KUNKER KELILING SUMBAR TENTANG TUPOKSI DPRD

Written By andrew on Tuesday, January 25, 2011 | 1/25/2011 09:17:00 AM

AMC / Selasa 25 Januari 2011 -Tiga Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dan konsultasi beberapa daerah yang berada di Sumbar, membahasTugas , Pokok dan Fungsi (TuPokSi) DPRD kemudian akan dibawa ke Sidang Paripurna Dewan atau nantinya akan di buatkan Perda Inisiatif Dewan hasil kunjungan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubag Publikasi DPRD Agam Syafrianto, S.Sos lewat ponselnya kepada reporter, Selasa (25/1)

Syafrianto menambahkan, tujuan perjalanannya 1 Komisi ke DPRD Propinsi dan LKAAM Propinsi Nagari dan 2 komisi lagi masalah proses pengawasan tender di DPRD Padang Pariaman terus 2 Komisi itu lanjut ke Kota Padangpanjang dan Kota Batusangkar membahas tentang Perda Inisiatif Wajib Belajar 9 tahun.

1 komisi yang berkunjung ke DPRD Propinsi Sumbar diterima oleh Rafnisar, megatakan, seluruh kota/kabupaten yang berada wilayah Sumatera Barat untuk masalah kerja pengawasan Tupoksi dewan tentang LKAAM itu disesuaikan dengan kondisi setempat, ungkap Sayfrianto

Syafrianto melanjutkan, untuk 2 Komisi DPRD Agam yang berkunjung ke DPRD Padang Pariaman di terima oleh Komisi 2 DPRD Padang Pariaman Januar Bakri, mengatakan, bahwa pengawasan di DPRD Kabupaten Padang Pariaman mengenai psoses tender di DPRD akan dibentuk tim sesuai dengan fungsi komisinya agar tidak terjadi penyelewengan anggaran termasuk asset yang tidak mudah pindah tangan karena tidak selalu penawaran yang rendah menang dan seandainya penawaran yang rendah menang maka akan merugikan kwalitas bangunan didaerah tersebut.

lalu perjalanan 2 Komisi DPRD Agam berlanjut ke DPRD Kota Padang yang membahas masalah kontribusi bantuan bencana alam akibat gempa di Agam karena dilapangan menuai masalah dalam pemberian bantuan serta banyaknya pemotongan dan ketiga Komisi DPRD Agam melanjutkan perjalanan ke Dinas Pendidikan Kota Padangpanjang dan Kota Batusangkar untuk mengambil bahan dalam pembentukan Perda Inisiatif Dewan tentang Wajib Belajar 9 Tahun yang belum ada di Kabupaten Agam, kata Syafrianto mengakhiri. (Andrew Tim AMC)
Share this post :
 
Support : Creating Website | Agam Media Center | Agam Media Center
Copyright © 2011. Agam Media Center - All Rights Reserved
Template Created by Agam Media Center Published by Agam Media Center
Proudly powered by Agam Media Center