Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria Dt. Tumangguang Putiah menyampaikan Rekomendasi Panitia Khusus DPRD Kabupaten Agam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Agam Tahun 2016, dalam rapat paripurna di aula Bappeda Agam, Senin (17/07).
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam Lazuardi Erman SH, didampingi Wakil Ketua Suharman. Dihadiri Anggota DPRD Agam, Forkopimda, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria menyampaikan, setelah melalui tahapan sesuai mekanisme rancangan peraturan daerah, yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Tahap akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah tahun 2016, di mana seluruh fraksi menyatakan setuju Ranperda dimaksud ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Agam," kata Wakil Bupati.
Hal ini merupakan realitas yang sudah seharusnya dilakukan, karena pelaksanaan atau kinerja APBD setiap tahun merupakan cerminan hasil pelaksanaan tugas dan wewenang dua lembaga mitra, yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD Agam.
Kalau ada keberhasilan dan kelemahan yang terjadi selama pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016, hal ini menjadi tanggungjawab bersama lembaga.
Selanjutnya sesuai dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2016 rancangan peraturan daerah yang telah disetujui hari ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumbar untuk dievaluasi dalam jangka waktu 15 hari. Hasil evaluasi gubernur akan ditindak lanjuti bersama.
Setelah penyampaikan rekomendasai, dilanjutkan dengan penyampaikan nota penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Agam No. 2 tahun 2012, tentang Retribusi Jasa Usaha. (jon/AMC)
