Berkembangnya teknologi zaman sekarang membuat segalanya menjadi mudah, tidak terkecuali penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. SPT ini akan disampaikan secara online melalui aplikasi yang bernama e-Filing.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultan Perpajakan (KP2KP) Lubuk Basung, Fakhri Rozi di Aula KP2KP Lubuk Basung.
Fakhri menambahkan, dengan melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing akan bisa mendapatkan hasil yang lebih mudah, biayanya lebih murah dan akan lebih cepat mengetahui bahwa kewajiban tersebut sudah di laporkan.
e-Filing sendiri merupakan cara penyampaian SPT yang dilakukan secara elektronik melalui mekanisme online dan realtime yang langsung disampaikan ke website Direktorat Jenderal Pajak. Yang mana website tersebut beralamatkan www.pajak.go.id .
Sebagai gambaran bisa dilihat data-data bahwa beberapa Negara pada saat menyampaikan SPT bisa mencapai 100% keseluruhannya menggunakan fasilitas internet.
“Kita bisa melihat dari Negara Argentina, baik pelaporan di SPT perusahaan maupun SPT pribadi, itu seluruhnya termasuk juga Mexico dan Turki mendekati hampir 100% dilaporkan dengan menggunakan media elektronik ini,” kata Fakhri.
Sedangkan Indonesia sendiri itu sangat jauh sekali, Indonesia pada tahun 2012 sebesar 1% persen pun tidak sampai untuk perusahaan 0,6% dan individualnya masih sangat rendah sekali.
Fakhri Rozi berharap e-Filing ini menjadi trigger bagi kita, bahwa dengan e-Filing ini lebih memudahkan kita untuk memenuhi kewajiban perpajakan karena dapat dilakukan dimana saja, kapan saja dengan catatan kita terkoneksi dengan internet. (andrew/amc)