Ketua Kwartir Cabang (Kakwarcab) 06 Gerakan Pramuka Kabupaten Agam, Martias Wanto, mengatakan, bentengi anak didik dan generasi muda dari pengaruh kenakalan
remaja, narkoba dan dunia maya dengan kegiatan kepramukaan, apa lagi
dalam Dasa Darma dan Tri Satya tercantum nilai luhur
Martias Wanto menambahkan, nilai nilai tersebut menjunjung tinggi keimanan, kejujuran, cinta tanah air, kasih sayang sesama manusia, tolong menolong, gotong royong, bertang-gung jawab, disiplin, hormat kepada orang tua, sederhana, suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan,
Untuk itu, perlu pengurus Kwarcab Agam untuk menjiwai organisasi pramuka dan menjadikan kepramukaan menjadi gerakan yang berkarakter dan bermartabat, dimana beban dan tanggung jawab yang diemban oleh pengurus pramuka diberbagai tingkatan adalah sebuah pengabdian.
"Tetaplah kuat dan tegar dalam menghadapi cobaan, tantangan, senantiasa optimis dan memiliki kepekaan dalam melihat peluang untuk mampu tetap bergerak ke depan dalam menjawab semua yang menjadi tugas mulia gerakan pramuka," imbuhnya
Saat ini, gerakan pramuka telah memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Lagi pula kegiatan kepramukaan saat ini bukan lagi menjadi kegiatan pilihan, tetapi termasuk kegiatan ekstrakurikuler yang wajib bagi siswa di sekolah dan madrasah.(jon/AMC)
Martias Wanto menambahkan, nilai nilai tersebut menjunjung tinggi keimanan, kejujuran, cinta tanah air, kasih sayang sesama manusia, tolong menolong, gotong royong, bertang-gung jawab, disiplin, hormat kepada orang tua, sederhana, suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan,
Untuk itu, perlu pengurus Kwarcab Agam untuk menjiwai organisasi pramuka dan menjadikan kepramukaan menjadi gerakan yang berkarakter dan bermartabat, dimana beban dan tanggung jawab yang diemban oleh pengurus pramuka diberbagai tingkatan adalah sebuah pengabdian.
"Tetaplah kuat dan tegar dalam menghadapi cobaan, tantangan, senantiasa optimis dan memiliki kepekaan dalam melihat peluang untuk mampu tetap bergerak ke depan dalam menjawab semua yang menjadi tugas mulia gerakan pramuka," imbuhnya
Saat ini, gerakan pramuka telah memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Lagi pula kegiatan kepramukaan saat ini bukan lagi menjadi kegiatan pilihan, tetapi termasuk kegiatan ekstrakurikuler yang wajib bagi siswa di sekolah dan madrasah.(jon/AMC)
