Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, menyetujui kerja sama pemerintah tentang pengelolaan pemrosesan dan pengolahan Tempat Akhir Sampah (TPAS) regional dengan Pemerintah Propinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Persetujuan itu, ditandai dengan adanya penandatangan nota kesepahaman antar Ketua DPRD Kabupaten Agam Marga Indra dengan Bupati Agam Indra Catri pada Sidang Paripurna DPRD di aula utama setempat.
Saat penandatangan tersebut juga dihadiri oleh enam fraksi di DPRD Kabupaten Agam, yang pada prinsipnya semua fraksi setuju adanya kerjasama Pemerintah Kabupaten Agam dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam proses dan pengolahan sampah yang ada di wilayah timur ke TPAS Regional di Payakumbuh, mengingat produksi sampah kabupaten setiap hari cukup tinggi.
Persetujuan itu, ditandai dengan adanya penandatangan nota kesepahaman antar Ketua DPRD Kabupaten Agam Marga Indra dengan Bupati Agam Indra Catri pada Sidang Paripurna DPRD di aula utama setempat.
Saat penandatangan tersebut juga dihadiri oleh enam fraksi di DPRD Kabupaten Agam, yang pada prinsipnya semua fraksi setuju adanya kerjasama Pemerintah Kabupaten Agam dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam proses dan pengolahan sampah yang ada di wilayah timur ke TPAS Regional di Payakumbuh, mengingat produksi sampah kabupaten setiap hari cukup tinggi.
Bupati Agam Indra Catri mengatakan, kerja sama penandatangan ini dilakukan karena volume sampah untuk Agam wilayah timur cukup besar sementara daerah belum memiliki TPA Regional.
"Untuk Agam wilayah barat telah memiliki TPA regional bantuan dari pemerintah pusat dengan biaya sebesar Rp.11 milyar," jelasnya.
Lebih jauh Indra Catri mengungkapkan, persoalan sampah merupakan masalah serius yang harus dicarikan solusinya secara cepat dan tepat. Selain itu, sampah tidak hanya merupakan isu kesehatan, melainkan isu politik dan lainya.
"Penanganan sampah ini sangat penting untuk menjaga lingkungan dan ini sesuai dengan kebutuhan bersama," imbuh bupati.
Untuk menyikapinya, pihaknya telah mengajukan pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Baru menyangkut sampah, pasar dan pertamanan.
Selain itu, menurut Kabid. Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam, Azwir, menyampaikan, jumlah atau populasi sampah untuk wilayah timur Kabupaten Agam rata-rata 6 sampai 8 ton perhari.
Sementara Kabid. Pasar Dinas Koperindag Kabupaten Agam, Khairul Koto menambahkan, bahwa sampah yang terbanyak adalah sampah pasar dan sesuai dengan data yang ada, Pasar Padang Lua merupakan penghasil sampah terbesar antara 6 bahkan sampai 10 ton perhari pasar, dan disusul oleh sampah Pasar Baso.
Sementara Kabid. Pasar Dinas Koperindag Kabupaten Agam, Khairul Koto menambahkan, bahwa sampah yang terbanyak adalah sampah pasar dan sesuai dengan data yang ada, Pasar Padang Lua merupakan penghasil sampah terbesar antara 6 bahkan sampai 10 ton perhari pasar, dan disusul oleh sampah Pasar Baso.
Sebelumnya, kerjasama ini telah dilakukan pembahasan oleh Komisi Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kabupaten Agam dengan Asisten Pemerintahan Kesra, Dinas Pekerjaan Umum serta Bapeda dan lainya. (jon/AMC)