Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Syafirman, menghimbau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menjalankan Surat Edaran Nomor: 051/254/BAP/2013 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, setelah ditetapkannya Anggaran dan Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2013.
"Kita meminta seluruh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan Surat Edaran tentang pelaksanaan pengadaan barang jasa pada paket-paket pekerjaan yang telah dianggarakan dalam APBD-P tahun 2013," kata Syafirman.
"Kita meminta seluruh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan Surat Edaran tentang pelaksanaan pengadaan barang jasa pada paket-paket pekerjaan yang telah dianggarakan dalam APBD-P tahun 2013," kata Syafirman.
Syafirman menambahka, dalam surat tersebut berbunyi, inventarisasi kembali paket-paket pengadaan barang jasa. Lalu umumkan kembali revisi rencana umum pegadaan barang jasa sebelum dimulai pengumuman pengadaan barang jasa.
Bagi paket-paket yang belum disusun dokumen pengadaannya, agar segera disusun Hasil Perkiraan Sendriri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, rancangan kontrak dan dokumen pengadaannya agar dapat dilaksanakan proses pengadaan barang jasa.
Penerbitan surat penunjukkan penyedia barang jasa dan penandatanganan kontrak pengadaan barang jasa baru dapat dilakukan setela Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perubahan tahun 2013 disahkan.
Dalam menyusun jadwal pengadaan dan pelaksanaan kontrak, agar mempedomani batas akhir kontrak serta batas akhir pencairan dana sesuai Surat Edara Sekretaris Daerah Nomor: 900/772/DPPKA-AG/2013 tertanggal (22/7/2013).
Syafirman berharap seluruh yang berkompenten seperti PA, KPA, PPK dan PPTK untuk memepelajari dan melaksanakan surat edaran ini sebaik-baiknya sehingga diakhir tahun anggarang 2013 tidak terjdai kesalahan dan semua proses pengadaan barang jasa bisa lancar. (andrew/amc)
