Kepala DPPKA Kabupaten Agam Edi Busti melaporkan, pembekalan yang dilaksanakan tersebut, diikuti sebanyak 84 peserta dari 43 SKPD di lingkungan Pemkab Agam. Pemkab Agam turut mengundang narasumber dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) M Yusuf Msi.
"Ini salah upaya pemantapan terhadap kinerja penyimpanan pengurusan barang SKPD tahun 2013," tuturnya
Dia menambahkan, kegiatan tersebut dalam rangka memantapkan pengelolaan aset daerah agar semakin baik. Kedepan diharapkan Kabupaten Agam mendapatkan opini BPK yang lebih baik
"Semoga pembekalan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kita semua tentang bagaimana mengelola barang milik daerah ini secara rapi, teratur dan akuntabel," katanya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. Aset daerah ini betul betul dalam aturan yang telah kita sepakati, dimana sesuai dengan format yang sama di SKPD dapat tertata dengan baik dan rapi.
"Mari kita keroyok sama sama aset yang juga merupakan beban kita semua, mudah mudahan masalah yang kita capai dengan semangat kebersamaan dapat kita selesaikan secara bersama," harap wabub.(jon/AMC)