Bupati Agam himbau seluruh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) se-Kabupaten Agam melaksanakan Suarat Edaran (SE) tentang percepatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang jasa 2013.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Agam Endrimelson mengatakan Surat Edaran Bupati Agam dengan Nomor 051/241/BAP/2013 di ruangan kerjanya, Jumat (13/9).
Endrimelson menambahkan, dalam mempedomani Surat Edaran tersebut masing-masing memperharikan PA, KPA, PPK dan PPTK se-Kabupaten Agam penetapan perubahan anggaran 2013. Lalu mengevaluasi kembali jadwal pelaksanaan program kegiatan serta petunjuk operasional masing-masing kegiatan agar program kegiatan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan batas waktu pencairan dana yang telah ditetapkan .
Tingkatkan koordinasi dan komunikasi baik internal SKPD maupun pihak-pihak terkait diluar SKPD seperti penyedia barang jasa, tim ketnis, panitia penerima hasil pekerjaan dan tim-tim yang diperlukan dalam pengelolaan kegiatan secara teratur serta lebih intensif.
Melakukan upaya percepatan dalam melaksanakan pengadaan barang jasa khususnya pekerjaan konstruksi dengan tetap memperhatikan mutu pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam kontrak dan menyiasiati kondisi curah hujan yang terjadi sehingga keterlambatan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang ditetapkan.
Maksimalkan peran konsultan perencana dan konsultan pengawas untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang lebih baik, awasi denga ketat pelaksanaan pekerjaan dilapangan, termasuk kinerja konsuktan pengawas sehingga material, bahan dan alat yang dipakai sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Memberikan tindakan tegas berupa sanksi atau denda keterlamabatan sesuai dengan ketentuan kepada penyedia barang jasa yang lali dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan kontrak, setiap pelanggaran yang dikenaik sanlsi daftar hitam menurut aturan tentang petunjuk teknis operasional yang dilakukan oleh penyedia barang kjasa dan penerbit jaminan agar dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Meneliti kelengkapan, kesesuaian dan keabsahan semua administrasi pelaksanaan kontrak yang diajukan oleh penyedia barang jasa sebelum proses pencairan dana dilakukan untuk menghindari kesalahan administrasi yang menyebabkan terlambatnya proses pencairan dana bagi penyedia barang jasa, mendokuentasikan seluruh administrasi pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang jasa dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
Endrimelson berharap kepada seluruh kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) se-Kabupaten Agam untuk mempedomani dan melaksanakan surat edaran tersebut dengan baik. (andrew/amc)
