Pemerintah Kabupaten Agam, mengirimkan aparatur yang bergerak di bidang pasar untuk mengikuti orientasi peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola pasar yang diadakan Kementrian Dalam Negeri, di Basko Premier Hotel Padang.
Ini dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program revitalisasi pasar tradisional sesuai dengan amanat RPJM tahun 2010-2015," kata
Kabid Pasar Dinas Koperindag Kabupaten Agam Khairul Koto, S. Sos.
Orientasi peningkatan kapasitas SDM bagi aparatur pemerintah pengelola pasar tersebut, diikuti oleh aparatur provinsi, kabupaten dan kecamatan se-Sumatera Barat selama empat hari mulai tanggal 21 sampai 24 Austus 2013.
Tujuan dilaksanakan orientasi ini adalah dalam rangka sinergitas kebijakan pengelolaan pasar desa atau nagari di daerah sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa.
Orientasi ini penting sebagai pedoman dalam pengelolaan pasar dan sebagai bahan dalam mensosialisasikan Perda Pasar Kabupaten Agam yang baru disahkan oleh DPRD Kabupaten Agam tahun ini. Mengingat dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2007 ditegaskan setiap pasar desa dikelola oleh Pemerintah Desa/Nagari bukan oleh BP3 (Badan Perwakilan Pemilik Pasar) serta jenis pasar adalah Pasar Desa (Nagari) dan Pasar Antar Desa (Serikat), tidak ada yang namanya Pasar Jorong.
Sementera Kabid Sumber Daya dan Usaha Ekonomi Masyarakat BPMPN Kabupaten Agam Asfialdi, S. Sos menambahkan, sesuai dengan Surat Ditjen PMD Kementerian Dalam Negeri Nomor: 412.12/5464/PMD tanggal 13 Agustus 2013, peserta orientasi berasal dari aparatur kabupaten yang membidangi pengelolaan pasar nagari pada BPMPN dan Dinas Koperindag Kabupaten Agam.
Sedangkan peserta dari kecamatan adalah Kasi Pemberdayaan Masyarakat Nagari (PMN) kecamatan yang juga bertugas membidangi pasar nagari, setiap kabupaten diwakili oleh tiga kecamatan yakni, Kasi PMN dari Kecamatan Tanjung Mutiara, Kecamatan Tanjung Raya dan Kecamatan Baso. (Tim AMC)
Ini dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program revitalisasi pasar tradisional sesuai dengan amanat RPJM tahun 2010-2015," kata
Kabid Pasar Dinas Koperindag Kabupaten Agam Khairul Koto, S. Sos.
Orientasi peningkatan kapasitas SDM bagi aparatur pemerintah pengelola pasar tersebut, diikuti oleh aparatur provinsi, kabupaten dan kecamatan se-Sumatera Barat selama empat hari mulai tanggal 21 sampai 24 Austus 2013.
Tujuan dilaksanakan orientasi ini adalah dalam rangka sinergitas kebijakan pengelolaan pasar desa atau nagari di daerah sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa.
Orientasi ini penting sebagai pedoman dalam pengelolaan pasar dan sebagai bahan dalam mensosialisasikan Perda Pasar Kabupaten Agam yang baru disahkan oleh DPRD Kabupaten Agam tahun ini. Mengingat dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2007 ditegaskan setiap pasar desa dikelola oleh Pemerintah Desa/Nagari bukan oleh BP3 (Badan Perwakilan Pemilik Pasar) serta jenis pasar adalah Pasar Desa (Nagari) dan Pasar Antar Desa (Serikat), tidak ada yang namanya Pasar Jorong.
Sementera Kabid Sumber Daya dan Usaha Ekonomi Masyarakat BPMPN Kabupaten Agam Asfialdi, S. Sos menambahkan, sesuai dengan Surat Ditjen PMD Kementerian Dalam Negeri Nomor: 412.12/5464/PMD tanggal 13 Agustus 2013, peserta orientasi berasal dari aparatur kabupaten yang membidangi pengelolaan pasar nagari pada BPMPN dan Dinas Koperindag Kabupaten Agam.
Sedangkan peserta dari kecamatan adalah Kasi Pemberdayaan Masyarakat Nagari (PMN) kecamatan yang juga bertugas membidangi pasar nagari, setiap kabupaten diwakili oleh tiga kecamatan yakni, Kasi PMN dari Kecamatan Tanjung Mutiara, Kecamatan Tanjung Raya dan Kecamatan Baso. (Tim AMC)