Penyerahakan remisi ini langsung diberikan Bupati Agam Indra Catri.
Dari 47 orang nara pidana yang
menerima remisi itu, tujuh narapidana umum dari Mentri Hukum dan HAM RI dan 40 dari Kepala Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumbar.
"Keadilan yang lengkap bukan hanya
mencapai kebahagiaan untuk diri sendiri, tetapi juga kebahagiaan bagi seluruh
rakyat, katanya.
Maka dari itu, pemasyarakatan merupakan
tempat pembinaan bagi nara pidanan dan
anak didik untuk menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki
diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh
lingkungan masyarakat.
Dia berharap, seluruh jajaran
pemasyarakatan untuk peka terhadap lingkungan, situasi dan kondisi, baik
di dalam lapas sendiri maupun di masyarakat. Bangun komunikasi dengan penghuni
atau masyarakat, tingkatkan pengawasan untuk mengurangi kehidupan menyimpang
dan peredaran narkoba di dalam lapas atau rutan.
"Bagi yang kedapatan, kami akan
bertindak tegas kepada petugas yang telah terlibat langsung maupun tidak
langsung dalam hal tersebut," ujarnya.
Direncanakan penempatan
narapidana pengguna narkoba akan ditempatkan dipusat-pusat rehabilitasi,
kemudian akan dilakukan perbaikan sistem hukum penegak hukum, sehingga penjara
tidak dijadikan tujuan utama dalam pemidanaan.
Dia mengucapkan selamat bagi
narapidana yang mendapatkan remisi, semoga dengan pemberian remisi ini akan
memberikan kesadaran pada narapidana, dan anak pidana untuk selalu berbuat baik agar dapat berperan aktif dalam
pembangunan di masyarakat, katanya mengakhiri. (Tam/AMC)