#
Headlines News :
Home » » 47 Narapidana Lapas Lubuk Basung Terima Remisi

47 Narapidana Lapas Lubuk Basung Terima Remisi

Written By AGAM MEDIA CENTER on Saturday, August 17, 2013 | 8/17/2013 05:44:00 PM

Sebanyak 47 narapidana dan anak pidana Lapas klas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, menerima remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 68 tahun.

Penyerahakan remisi ini langsung diberikan Bupati Agam Indra Catri.

Dari 47 orang nara pidana yang menerima remisi itu, tujuh narapidana umum dari Mentri Hukum dan HAM RI dan 40 dari Kepala Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumbar.

Dalam upacara itu, Indra Catri membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Republik Indonesia (RI), bahwa sila ke 5 dalam Pancasila sebagai dasar negara telah mengemanatkan untuk memberikan keadilan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Keadilan yang lengkap bukan hanya mencapai kebahagiaan untuk diri sendiri, tetapi juga kebahagiaan bagi seluruh rakyat, katanya.

Selanjutnya, Law Enforcement (penegak hukum) akan dapat ditegakkan jika kita mempunyai komitmen kuat, konsisten dan kontinunitas serta tidak diskriminatif, siapapun harus tunduk pada hukum. Penegak hukum tidak boleh memihak dengan alasan apapun, kecuali pada kebenaran dan keadilan itu sendiri.

Maka dari itu, pemasyarakatan merupakan tempat pembinaan  bagi nara pidanan dan anak didik untuk menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Dia berharap, seluruh jajaran pemasyarakatan untuk peka terhadap lingkungan, situasi dan kondisi, baik di dalam lapas sendiri maupun di masyarakat. Bangun komunikasi dengan penghuni atau masyarakat, tingkatkan pengawasan untuk mengurangi kehidupan menyimpang dan peredaran narkoba di dalam lapas atau rutan.

"Bagi yang kedapatan, kami akan bertindak tegas kepada petugas yang telah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam hal tersebut," ujarnya.

Direncanakan penempatan narapidana pengguna narkoba akan ditempatkan dipusat-pusat rehabilitasi, kemudian akan dilakukan perbaikan sistem hukum penegak hukum, sehingga penjara tidak dijadikan tujuan utama dalam pemidanaan.

Pemerintah juga akan memperbaiki kesejahteraan petugas pengamanan dengan menaikan grade pada tunjangan kinerjanya, dengan harapan dapat mendorong peningkatan system pengamanan di lapas, atau rutan dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan,  tambahnya.

Dia mengucapkan selamat bagi narapidana yang mendapatkan remisi, semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesadaran pada narapidana, dan anak pidana untuk selalu berbuat  baik agar dapat berperan aktif dalam pembangunan di masyarakat, katanya mengakhiri. (Tam/AMC)


Share this post :
 
Support : Creating Website | Agam Media Center | Agam Media Center
Copyright © 2011. Agam Media Center - All Rights Reserved
Template Created by Agam Media Center Published by Agam Media Center
Proudly powered by Agam Media Center