AMC / Senin 04 Juli 2011 -Keluarnya PP.33 tahun 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun Tunjangan bulan ke-13 tahun 2011 kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.Senin(4/07).
Bupati Agam Ir. H. Indra Catri Dt. Malako Nan Putiah Msp. pada kesempatan ini memerintahkan kepada seluruh SKPD di Jajaran Pemerintah Kabupaten Agam untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), Pembayaran Gaji ke-13 melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Agam.
Setiap SPM yang sudah masuk ke DPPKA Agam siap untuk dibayarkan mulai tanggal 6 juli 2011, disamping itu Bupati Agam menghimbau kepada seluruh PNS gunakanlah gaji ke-13 ini untuk kebutuhan yang mendesak dan prioritaskan untuk biaya pendidikan, jangan gunakan gaji ke-13 ini untuk kebutuhan konsumtif.
Juga pada kesempatan ini, Bupati Agam mengingatkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Agam untuk segera memproses dan merealisasikan tunjangan sertifikasi Guru sesegera mungkin.(jon/Tim AMC)
Pemkab Agam Siap Bayarkan Gaji ke-13 dan Tunjangan Sertifikasi Guru
Written By JONATA RAMADAN on Monday, July 4, 2011 | 7/04/2011 10:47:00 AM
Labels:
Berita