Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomorr 14 Tahun 2008 Bagian Humas Sekretariat Kabupaten Agam laksanaan kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Utama Kantor Bupati Agam, Senin (20/3) yang dibuka secara resmi oleh Bupati Agam Indra Catri Datuak Malako Nan Putiah. Sosialisasi ini diikuti oleh Asisten,Kepala OPD, Sekretaris OPD, Camat dan Bidang - Bidang PPID.
Dalam sambutannya Bupati Agam Indra Catri juga mempertanyakan keberadaan PPID Kabupaten Agam dikarenakan sejak dua tahun terakhir belum menunjukan perannya dalam memberikan layanan informasi.
"Melihat kondisi saat ini kita sering dihadapkan banyaknya informasi yang tidak sesuai, kandungan informasinya kurang tepat dan tidak relevan" untuk itu pengemasan informasi sangatlah penting, disitu letak peran PPID terhadap sebuah informasi ujar Indra Catri.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber Yurnaldi dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat yang fokus mengupas masalah yang dihadapi PPID Kabupaten Agam antara lain belum tersedianya Daftar Informasi Publik (DIP), minimnya sarana prasarana, kurangnya SDM yang memahami keterbukaan informasi serta kurangnya dukungan dari OPD. Di sesi kedua Indra Kusuma dari Dinas Kominfo Provinsi Sumbar memaparkan tugas dan fungsi PPID dan mekanisme penyusunan Daftar Informasi Publik yang harus dilaksanakan oleh PPID.
