#
Headlines News :
Home » » Tahun 2018, Sistem Pengusulan Pupuk Terapkan E-RDKK

Tahun 2018, Sistem Pengusulan Pupuk Terapkan E-RDKK

Written By JONATA RAMADAN on Monday, April 3, 2017 | 4/03/2017 04:00:00 PM

Guna memperbaiki dan memudahkan sistem penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani  di setiap kecamatan di Kabupaten Agam. Dinas Pertanian Kabupaten Agam menerapkan pengisian Rencana Detail Kebutuhan Kelompok (RDKK) secara online atau yang disebut dengan E-RDKK.

"E-RDKK ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2018 mendatang. Untuk itu, kepada petugas di kecamatan diminta secepatnya melakukan verifikasi, dan validasi kebutuhan pupuk setiap binaan, dimulai April 2017," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian  Ir. ING Karyawan di Lubuk Basung, Senin (3/4).

Agar program ini dapat dilaksanakan pada tahun 2018, menurut Ir. ING Karyawan, Kamis (30/3) telah dilaksanakan sosialisasi pengajuan pupuk bersubsidi melalui E-RDKK kepada petugas yang ditunjuk di masing-masing kecamatan, di aula Panti Asuhan Putra Muhammadiyah Lubuk Basung.

"Kegiatan itu juga menghadirkan petugas dan kepala UPT peyuluh kecamatan serta perwakilan PT Pupuk Iskandar Muda," ujarnya.

Diterapkan aplikasi E-RDKK ini guna memudahkan produsen dalam pengendalian, penebusan, dan penyaluran pupuk bersubsidi, melalui distributor dan kios pengecer yang selama ini di ajukan secara manual.

 "Dengan cara ini pengawasan pupuk semakin ketat dan kebutuhan riil pupuk di Kabupaten Agam semakin jelas, kerena angka kebutuhan semakin valid," ujarnya menerangkan.

Sementara itu, kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Agam tahun 2017 sebanyak 18.400 ton,  yang akan disalurkan kepada kelompok tani di 16 kecamatan daerah itu.

Ke 18.400 ton alokasi pupuk itu masing-masing urea sebanyak 7.200 ton, NPK sebanyak 5.300 ton, SP 36 sebanyak 2.950 ton, ZA sebanyak 1.850 ton, dan organik sebanyak 1.100 ton.

Sementara itu, untuk harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk urea pada 2017, menurutnya urea Rp1.800 per-kilogram, SP-36  Rp2.000 per-kilogram, pupuk ZA  Rp1.400 per-kilogram, pupuk NPK Rp2.300 per-kilogram, dan pupuk organik Rp500 per-kilogram.

"Alokasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian  (Permentan) No.59//Pementan/SR.310/12/2016, tanggal 02 Desember 2016, tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi," katanya. (jon/AMC)
Share this post :
 
Support : Creating Website | Agam Media Center | Agam Media Center
Copyright © 2011. Agam Media Center - All Rights Reserved
Template Created by Agam Media Center Published by Agam Media Center
Proudly powered by Agam Media Center