Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang diajukan DPRD Agam pada 31 Juli 2017, secara formil telah memenuhi ketentuan yang berlaku, namun secara materi muatan dan tekhnik pembentukan peraturan perundang-undangan masih memerlukan penyempurnaan.
Penyempurnaan dimaksud sesuai dengan landasan pembentukan Ranperda, yang termuat dalam konsideran. Landasan penyusunan Ranperda itu sendiri adalah untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu, ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Merujuk pada ketentuan pasal 28 peraturan pemerintah tersebut, dan ketentuan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seharusnya nama rancangan peraturan daerah ini adalah, Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Hal tersebut tertuang dalam pendapat bupati terhadap Ranperda, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang dibacakan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Yosefriawan, dalam Rapat Paripurna DPRD Agam di aula Bappeda Agam, Kamis (3/8).
Dikatakannya, berkaitan saran tadi, karena perintah pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sudah seharusnya pengaturan dalam Ranperda ini memuat ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan, dan administratif pimpinan, dan anggota DPRD tersebut di daerah.
Yosefriawan mengatakan, agar menghapus ketentuan ayat (4) pada pasal 7. Merujuk pada materi muatan ayat (2) dan (3) pasal 7 dan ketentuan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, ketentuan pemberian tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimuat dalam ayat (4), sudah diatur secara jelas pada ayat (2) dan (3), dan ketentuan ayat (5) pada pasal 8 dan 9 sebaiknya diubah.
Terkait dengan ketentuan pakaian dinas dan atribut, yang diatur pada ayat (2) pasal 13, untuk menghindari kerancuan mengenai ketentuan pakaian dinas tersebut, dan ketentuan pasal 27 ayat (3), sebaiknya juga diubah.
“Penetapan besaran tunjangan komunikasi, reses, dan standar biaya perjalanan dinas yang diatur dalam pasal 8 ayat (5), dan 25 ayat (3), perlu dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan berikutnya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, ketentuan mengenai besaran tunjangan transportasi yang diatur dalam pasal 21 ayat (4), disarankan untuk memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006, tentang Standar Sarana dan Prasaranan Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2006.
Sesuai ketetuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Daerah, disarankan sebelum penandatanganan nota persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, agar dilakukan fasilitasi dengan gubernur terhadap Ranperda.
“Sebagaimana kita ketahui, penyampaian pendapat bupati ini merupakan bagian dari siklus mekanisme pembahasan sebuah peraturan daerah inisiatif. Ini merupakan hantaran untuk tahapan pembahasan selanjutnya, antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujarnya pula.
Diharapkan saran dan masukan tersebut dapat menyempurnakan Ranperda, sehingga pada akhirnya Perda yang akan dilahirkan ini, dapat menjadi landasan hukum dalam pengelolaan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sehingga mampu meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat tersebut. (Tam/AMC)