#
Headlines News :

.

.

Tema & Logo HUT RI 72 (click here)

Tema & Logo HUT RI 72 (click here)
Tema dan Logo

Total Pageviews

Dinkes Agam Tingkatkan Kapasitas SDM Bidan Desa

Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Sumatera Barat berupaya meningkatkan kapasitas bidan desa, dalam usaha untuk membantu bayi agar bisa bernafas secara spontan (resusitasi) saat bayi baru dilahirkan.

"Kami mengharapkan petugas kesehatan mampu menangani proses persalinan atau bayi yang baru dilahirkan berjalan normal," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam Dr. Indra, didampingi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Indra Ramli, SKM, M. Kes di Lubuk Basung. Senin (7/8).

Kegiatan itu dilaksanakan pada 1 sampai 2 Agustus 2017 di Hotel Sultan Sariah, Geregeh Bukittinggi, yang diikuti bidan yang berada di 23 puskesmas di daeah itu.

Dengan cara ini, pihaknya optimistis dapat meningkatkan kapasitas bidan desa, dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat di wilayah Kabupaten Agam.

"Kegiatan ini juga bertujuan untuk menekan angka kematian bayi," ucapnya

Selain itu, pihaknya mengharapkan petugas mampu melakukan penanganan resusitasi pada bayi baru lahir, dengan kasus asfiksia (Sindrom Gangguan Pernapasan), dan Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR). Selain itu petugas juga diharapkan mampu menggunakan metode kangguru. (jon/AMC)

Bupati Agam Lantik Camat Matur



Bupati Agam Indra catri Datuak Malako Nan Putiah melantik Tommy, TRD, S.STP sebagai Camat Matur .Pelantikan Tommy yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Matur Sabtu (5/7).Pelantikan tersebut di hadiri oleh Plh Sekda Yosefriawan,sejumlah, Anggota DPRD Kabupaten Agam, Ketua Tim PKK Kabupaten Agam.Ny.Vita Indra Catri,.Kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam,Camat Se- Kabupateh Agam,Wali Nagari se-kecamatan Matur,wali jorong,ninik mamak, alim ulama,cadiak padai,bundo kanduang,serta Tokoh Masyarakat Kecamatan Matur. Dalam kata sambutanya, bupati mengucapkan selamat Kepada Tommy TRD, yang baru saja di lantik sebagai Camat Matur. Ia menggantikan Subhan,  yang menjadi Plh selama 6 bulan.Ia menyebutkan tidak ingin melihat keksosongan kursi camat ini terlalu lama,kalau terlalu lama tentu roda pemerintahan di kantor Camat Matur tentu akan terhambat. "Maka kita melantik Tommy TRD ini sebagai Camat Matur untuk menjalankan roda pemerintahan," ujarnya.Sebab camat adalah belahan jiwa dari Bupati Agam, makanya kita tidak inginkan adanya kekosongan kursi camat. Kalau kosong tentu akan berakibatkan fatal untuk jalannya roda pemerintah.Di samping itu, mutasi dan rotasi merupakan implementasi sebuah suksesnya kepemimpinan, yang mesti di terima sebagai keniscayaan dalam organisasi pemerintah. Mutasi merupakan bentuk pembinaan karir pegawai, dalam upaya menjaga keseimbangan dan memperkuat team work, agar roda pemerintahan terus bergerak, dan terjadi kesinambungan . "Kalau kita lihat dari rekam jejak saudara Tommy, ia sebelumnya bertugas pada Pelaksanaan Jalan Nasional III Padang, Direktorat Jendral Bina Marga Kementrian PUPR. Jadi kalau kita lihat Saudara Tommy banyak sedikitnya sudah mempunyai pengalaman dalam dunia pemerintahan," ujarnya pula. Apalagi dia Tamatan IPDN, tentu bekal yang ia miliki sudah sepantasnya diaplikasikan dalam masyarakat sekitar. "Maka dari itu kita berharap Saudara Tommy bisa menjalankan amanah yang di berikan kepadanya. Kepada seluruh lapisan masyarakat Matur, mari kita sama-sama mendukung Camat kita ini untuk menjalankan tugas dan fungsinya di Kecamatan Matur ini. Sebab tanpa dukungan masyarakat tentu ia tidak bisa melaksanakan tugasnya sendiri, maka dari itu bak kato Pepatah Basamo Mangko manjadi," ujarnya mengingatkan.Jadi dengan kebersamaan Kecamatan Matur akan terus berkembang sesuai dengan yang kita harapkan. Apalagi Kecamatan Matur terkenal dengan kecamatan yang melahirkan berbagai macam bunga, dan tempat wisata yang sering dijadikan ivent internasional, seperti Paralayang.Kecamatan Matur merupakan salah satu kecamatan yang selalu di lalui peserta Tourde Singkarak. Jadi, tidak ada lagi rasanya yang tidak bisa kita lakukan untuk kemajuan Kecamatan Matur. "Dengan di lantiknya Tommy  sebagai Camat Matur, berarti saya sudah memberikan bibit. Tinggal  masyarakatnya lagi untuk menanamnya, dan merawatnya. Kalau masyarakat bisa menanamnya tentu akan menghasilkan buah, yang sesuai dengan keinginan kita bersama. Terakhir, saya berpesan kepada camat yang baru di lantik, jaga lah rumah tangga, karena rumah tangga tersebut adalah cerminan dari roda pemerintahan nantinya. Teruslah melakukan upaya pendekatan terhadap masyarakat, kalau camat bisa merangkul semua masyarakat, tentu apa saja program kerja yang akan di laksanakan akan berhasil," ujarnya berharap.Kepada ninik mamak, bupati berharap agar sama-sama memelihara anak kemenakan yang baru saja dilantik ini. Kalau ia terbentur dalam menghadapi permasalahan, agar didukung bersama-sama, sehingga apa yang menjadi tujuan  bersama bisa terealisasi optimal.

Pencanangan Kampung KB Agam dipusatkan di Malalak Selatan

Pada hari ini Sabtu 05 Agustus 2017 bertempat di jorong Talago Nagari Malalak Selatan Kecamatan Malalak secara resmi 16 Kecamatan se Kabupaten Agam ditetapkan sebagai kampung KB dan sekaligus memperingati Hari Keluarga Nasional XXIV tahun 2017 Tingkat Kabupaten Agam.

Pencanangan Kampung KB oleh Bupati Agam Indra Catri Dt.Malako Nan Putiah dan Peringantan Hari Keluarga Nasional XXIV tingkat Kabupaten Agam tahun 2017 ini merupakan momentum bagi masyarakat untuk secara terus menerus berupaya meningkatkan kesejaterahan, kualitas hidup dan terus membangun bersama program yang terarah diseluruh sektor.

Hadir dalam kesempatan ini Ketua Tim Penggerak PKK, Anggota DPRD  Kab.Agam Erdinal, S.Sos, Plh.Sekda Drs.Yosefriawan bersama jajaran OPD serta Camat se Kabupaten Agam dan Masyarakat.

Kampung  KB merupakan gerakan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program Kependudukan,Keluaraga berencana dana pembangunan keluaraga serta pembangunan sektor  terkait dalam rangka mewujutkan keluarga kecil berkualiatas.Pembentukan kemapung KB yang merupakan direktif Presiden_Republik Indonesia dalam upaya merevitalisasi progaram KKBPK (Kependudukan,Keluaraga Berencana dan Pembangunan Keluaraga)guna mengendalikan laju pertumbuhan penduduk.

Pembentukan Kampung KB diamanatkan kepada BkkbN, akan tetapi pada prinsipnya Kampung KB merupakan perwujudan dari sinergi antara beberapa kementerian terkait dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mitra kerja, dan pemangku kepentingan, serta tidak ketinggalan partisipasi langsung masyarakat setempat. Oleh sebab itu Kampung KB ini diharapkan menjadi miniature atau gambaran( potret )dari sebuah Jorong yang didalamnya terdapat keterpaduan dari program pembangunan Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga yang disinergikan dengan program pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis. Hal ini sesuai dengan definisi dari Kampung KB itu sendiri yaitu ”satuan wilayah setingkat  dusun, atau yang setara, yang memiliki kriteria tertentu, di mana terdapat keterpaduan Program KKBPK dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis ‟.Jadi Kampung KB sebenarnya dirancang sebagai upaya membumikan, mengangkat kembali, merevitalisasi program KKBPK guna mendekatkan akses pelayanan kepada keluarga dan masyarakat dalam upaya mengaktualisasikan dan mengaflikasikan 8 (delapan) fungsi keluarga secara utuh dalam masyarakat.

Dengan demikian kegiatan yang dilakukan pada Kampung KB tidak hanya identik dengan penggunaan dan pemasangan kontrasepsi, akan tetapi merupakan sebuah program pembangunan terpadu dan terintegrasi dengan berbagai program pembangunan lainnya, sehingga wadah Kampung KB ini dapat kita jadikan sebagai wahana pemberdayaan masyarakat melalui berbagai macam program yang mengarah pada upaya merubah sikap, prilaku dan cara berfikir ( mindset ) masyarakat kearah yang lebih baik, sehingga kampung yang tadinya tertinggal dan terbelakang dapat sejajar dengan kampung-kampung lainnya, masyarakat yang tadinya tidak memiliki kegiatan dapat bergabung dengan poktan-poktan yang ada, keluarga yang tadinya tidak memiliki usaha dapat bergabung menjadi anggota UPPKS yang ada.

Menjadikan Kampung KB sebagai wahana pemberdayaan masyarakat bukanlah sesuatu yang mustahil, dan untuk mewujudkan harapan tersebut tidak cukup hanya dengan membuat kesepakatan atau komitmen diatas kertas, namun perlu ketekunan, kesabaran, kebersamaan serta kerja keras yang diaplikasikan dalam wujud nyata, lebih-lebih membangun masyarakat pinggiran. Tapi dengan kebersamaan pasti semuanya akan lebih mudah diatasi, karena membangun masyarakat dari pinggiran bukanlah semata-mata harapan, melainkan lebih kepada bagaimana memposisikan Program KB sebagai upaya membangun kesejahteraan dengan prioritas masyarakat yang membutuhkan uluran tangan dari pemerintah.

Inilah wujud dari revolusi mental untuk mempersiapkan generasi muda sehingga bisa menikmati bonus demografi dengan dukungan sumber daya manusia  berkualitas. Namun sumber daya manusia yang berkualitas hanya mungkin tercipta apabila ada kompetensi, ada pembinaan yang sungguh-sungguh, dan Kampung KB inilah yang diharapkan dapat menjadi wahana untuk hal tersebut.(AMC)

Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Dibacakan

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang diajukan DPRD Agam pada 31 Juli 2017, secara formil telah memenuhi ketentuan yang berlaku, namun secara materi muatan dan tekhnik pembentukan peraturan perundang-undangan masih memerlukan penyempurnaan.

Penyempurnaan dimaksud sesuai dengan landasan pembentukan Ranperda, yang termuat dalam konsideran. Landasan penyusunan Ranperda itu sendiri adalah untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu, ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Merujuk pada ketentuan pasal 28 peraturan pemerintah tersebut, dan ketentuan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seharusnya nama rancangan peraturan daerah ini adalah, Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Hal tersebut tertuang dalam pendapat bupati terhadap Ranperda, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang dibacakan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Yosefriawan, dalam Rapat Paripurna DPRD Agam di aula Bappeda Agam, Kamis (3/8).

Dikatakannya, berkaitan saran tadi, karena perintah pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sudah seharusnya pengaturan dalam Ranperda ini memuat ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan, dan administratif pimpinan, dan anggota DPRD tersebut di daerah.

Yosefriawan mengatakan, agar menghapus ketentuan ayat (4) pada pasal 7. Merujuk pada materi muatan ayat (2) dan (3) pasal 7 dan ketentuan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, ketentuan pemberian tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimuat dalam ayat (4), sudah diatur secara jelas pada ayat (2) dan (3), dan ketentuan ayat (5) pada pasal 8 dan 9 sebaiknya diubah.

Terkait dengan ketentuan pakaian dinas dan atribut, yang diatur pada ayat (2) pasal 13, untuk menghindari kerancuan mengenai ketentuan pakaian dinas tersebut, dan ketentuan pasal 27 ayat (3), sebaiknya juga diubah.

“Penetapan besaran tunjangan komunikasi, reses, dan standar biaya perjalanan dinas yang diatur dalam pasal 8 ayat (5), dan 25 ayat (3), perlu dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan berikutnya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, ketentuan mengenai besaran tunjangan transportasi yang diatur dalam pasal 21 ayat (4), disarankan untuk memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006, tentang Standar Sarana dan Prasaranan Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2006.

Sesuai ketetuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Daerah, disarankan sebelum penandatanganan nota persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, agar dilakukan fasilitasi dengan gubernur terhadap Ranperda.

“Sebagaimana kita ketahui, penyampaian pendapat bupati ini merupakan bagian dari siklus mekanisme pembahasan sebuah peraturan daerah inisiatif. Ini merupakan hantaran untuk tahapan pembahasan selanjutnya, antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujarnya pula.

Diharapkan saran dan masukan tersebut dapat menyempurnakan Ranperda, sehingga pada akhirnya Perda yang akan dilahirkan ini, dapat menjadi landasan hukum dalam pengelolaan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sehingga mampu meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat tersebut. (Tam/AMC)
 

Info Pilwanag Agam 2017

Support : Creating Website | Agam Media Center | Agam Media Center
Copyright © 2011. Agam Media Center - All Rights Reserved
Template Created by Agam Media Center Published by Agam Media Center
Proudly powered by Agam Media Center