Bertindak selaku inspektur, Kapolres Agam, AKBP. Eko Budhi Purwano, SIK, yang membacakan amanat Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, MM. Dalam amanatnya, Kakorlantas Polri mengatakan, apel gelar pasukan ini untuk mengetahui kesiapan personil, dan sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan optimal, serta dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
"Kita menyadari dalam mengatasi permasalahan bidang lalulintas, kita tidak bisa berdiam diri, bahkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas," katanya.
Ini sesuai dengan undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada pelaksanaan operasi simpatik tahun 2017 kali ini ada beberapa sasaran operasi adalah masyarakat yang melanggar lalu lintas. "Ini bisa menyebabkan fatalitas kecelakaaan, seperti, melawan arus lalu lintas khususnya kendaraan motor, pelanggaran rambu-rambu, dan pelanggaran batas kecepatan." tuturnya.
Untuk itu, diharapkan ini bisa mendorong tercapainya tujuan operasi, yaitu meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, menimalisir pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.
Dijelaskan, saat ini jumlah pelanggaran berupa tilang tahun 2015 sebanyak 5.439.052 kasus, dan tahun 2016 sebanyak 6.272.375. Kasus naik sekitar 15 persen. Teguran tahun 2015 sebanyak 2.526.162 pelanggaran, dan tahun 2016 sebanyak 2.225.404 pelanggaran, atau terjadi penurunan sekitar 11 persen.
Sementara jumlah kecelakaan tahun 2015 sejumlah 98.970 kejadian, dan tahun 2016 sejumlah 105.374 kejadian. Korban meninggal tahun 2015 sejumlah 25.495 orang, dan tahun 2016 sejumlah 25.859 orang, turun sebanyak 2 persen.
"Kerugian material tahun 2015 sebanyak Rp272 milyar, dan tahun 2016 sebanyak Rp226 milyar, turun sekitar 20 persen," katanya.(jon/AMC)