
Hal itu disampaikannya saat membuka acara edukasi dan dialog perpajakan, tentang tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan bagi 100 orang bendahara OPD Agam di Aula Kantor Bupati Agam. Senin (27/2).

Sementara itu, Kepala KP2KP Lubuk Basung Ernawati, menyampaikan, kegiatan ini memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing, atau secara online pada website www.pajak.go.id.
Penyampaikan SPT tahuan ini berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) no. 8 tahun 2015. Untuk batas waktu penyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2016 adalah 31 Maret 2017, dan SPT Badan pada 30 April 2017.

Turut hadir narasumbar Tim KKP Pratama Bukittinggi, Eryanton.(jon/AMC)