
"Saat ini, kita telah menurunkan tujuh orang petugas dari BPLH Kabupaten Agam, untuk mengambil sampel air Batang Antokan," kata Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Agam, Aswirman, Selasa.
Ia menjelaskan, pengambilan sampel air ini dilakukan di 12 lokasi yang berbeda dan dilakukan selama tiga hari. Pengambilan sampel ini, tambahnya, hanya bisa dilakukan saat musim panas, sehingga penelitian lapangan dapat di analisis sebelum hasil itu dibawa kelaboratorium.
Kegiatan ini berdasarkan Undang-undang No. 32 tahun 2009 dan PermenLH No. 1 tahun 2010.
Sampel air ini akan diperiksa PH, temperatur air, daya hantar listrik (DHL), lebar sungai, kecepatan air dan lainya. Lalu dilanjutkan pemeriksaan ke laboratorium terakreditasi di Padang berupa BOD, COD, TSS dan kandungan minyak lemak.
"Saat itu, kita akan dibantu oleh tenaga ahli dari Kementrian PPE Wilayah Sumatera di Param, Provinsi Riau," katanya.
Kegiatan ini berdasarkan Undang-undang No. 32 tahun 2009 dan PermenLH No. 1 tahun 2010.
"Kegiatan ini dapat mengindentifikasi sumber-sumber pencemaran yang ada di sungai, baik itu limbah rumah tangga maupun perusahaan dan lainya," jelasnya.
Aswirman menambahkan, kegiatan ini tahun kedua pengambilan sampek dan sebelumnya BPLH juga telah melaksanakan pengambilan sampel di Batang Andaman pada 2014. (jon/AMC)