
Kunjungan itu disambut oleh Bupati Agam yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Syafirman, bersama dengan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di aula kantor bupati setempat, Kamis (26/2).
Ketua tim yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Arifin Umbing, mengatakan studi banding diadakan dalam rangka upaya mempelajari tentang penyelenggaraan perizinan terpadu satu pintu serta penguatan kelembagaan bidang pelayanan perizinan di Kabupaten Lamandau yang secara kelembagaannya masih berusia 13 tahun, karena Kabupaten Lamandau merupakan daerah pemekaran.

"Dengan studi banding ini, peserta dapat mempelajari secara langsung mekanisme pelayanan perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, telah diterapkan oleh Kabupaten Agam yang pernah mendapat penghargaan dari pemerintah pusat terkait PTSP.
"Pada kunjungan ini kita membawa sebanyak 37 orang termasuk di dalamnya beberapa kepala SKPD terkait dengan pelayanan terpadu sebagai leading sektor," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Syafirman, turut apresiasi atas kedatangan Pemkab Lamandau ke Kabupaten Agam, karena tujuannya tidak hanya sharing atau berbagi pengalaman. Namun dengan kunjungan ini juga bisa meningkatkan tali persaudaraan dan kekerabatan antara institusi pemerintah.

Terkait PTSP, Syafirman, mengatakan peran, fungsi serta penguatan kelembagaan instansi pelayanan sangat tergantung pada komitmen pimpinan daerah serta SKPD terhadap perizinan. Dalam menyelenggarakan pelayanan, BPMPT Agam selalu berkoordinasi dengan SKPD terkait.
Salah satu dasar penerbitan izin adalah rekomendasi dari tim teknis atau rekomendasi dari SKPD teknis. Tim teknis tersebut terdiri dari personil yang berasal dari SKPD teknis dan dibentuk dengan keputusan bupati.
Usai pertemuan tersebut, rombongan bertolak ke rumah dinas bupati untuk makan siang. Kemudian rencananya, esok harinya rombongan juga akan berkunjung ke Rumah Sulam Kabupaten Agam di belakang Balok Bukittinggi. (IF/AMC)