Thursday, February 26, 2015

Pemkab Agam Tawarkan Empat Alternatif Atasi Kemacetan di Padang Lua

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, menawarkan empat alternatif kepada masyarakat Padang Luar, Kecamatan Baunuhampu, untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi di daerah itu.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Martias Wanto, mengatakan, pihaknya menyampaikan empat alternatif kepada masyarakat untuk mengatasi kemacetan di Padang Luar saat melakukan pertemuan dengan masyarakat dan tokoh masyarakat Padang Luar di Kantor Kerapatan Adat Nagari Padang Luar, Rabu (25/2).

Martia Wanto menjelaskan, keempat alternatif itu yakni, pertama menertibkan penguna lalu lintas. Namun ini tidak efektif karena kepadatan sangat luar biasa.

Sementara alternatif kedua, tambahnya, mencoba untuk mengeser letak pasar agak kedalam. Ini terkendala karena tanah pasar ini milik PT KAI dan telah diperbincangkan dengan PT KAI Sumbar.

Lalu alternatif ketiga, pelebaran kiri dan kanan jalan sekitar empat meter. Ketika membicarakan pelebaran kiri dan kanan jalan. Pada bagian kiri dari Kota Bukittinggi ke Padang, terdapat juga tanah milik PT KAI. Untuk menyelesaikan ini harus berurusan sampai ke PT KAI Pusat.

Sementara alternatif keempat membangun fly over dengan panjang sekitar satu kilometer. Ketika membangun fly over, sebetulnya akan menambah kiri dan kanan jalan.

"Kita menawarkan empat alternatif itu kepada masyarakat dan tokoh masyarakat menawarkan alternatif satu dan dua dimatangkan lagi. Namun kita telah meminta Pemprov Su
mbar untuk menindak lanjuti kedua alternatif ini dan Pemprov Sumbar menjanjikan untuk memfasilitasi pengurusan tanah PT KAI sampai ke pusat," katanya.

Kalu disepakati, tahun ini fly over maupun alternatif lainnya Pemprov Sumbar sudah siap, baik pelebaran jalan maupun pelebaran plus revitalisasi pasar, karena dananya sudah tersedia.

"Pembangunan fly over ini dengan dana sekitar Rp180 miliar dan kalau hanya untuk pelebaran jalan tidak sampai sekitar Rp180 miliar. Pembangunan ini tergantung pada PT KAI, karena seluruh lahan yang terkena merupakan aset dari PT KAI," katanya.

Apabila tanah masyarakat terkena saat pelebaran jalan, maka akan diganti sesuai aturan yang berlaku menurut Undang Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Sementara Asisten II Setdaprov Sumbar, Syafrudin, mengatakan, apabila pembangunan ini selesai, maka akses trasportasi akan lancar, sehingga pertumbuhan ekonomi Sumbar akan meningkat.

"Dengan terbukanya jalan ini, kita yakin lima tahun kedepan masyarakat akan berpacu pada bisnis tanah. Untuk itu saya meminta dukungan dari masyarakat setempat," katanya. (Tam/AMC)