Monday, June 23, 2014

Sapi Dipotong Harus Miliki SKKH

Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Agam, mengawasi  ternak yang akan dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH), terkait kelengkapan administrasi kesehatan jelang Ramadhan dan Lebaran 1435 H.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam, Afdhal, mengatakan, sapi yang dipotong ini harus melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peternakan dan RPH.

Pihaknya menurunkan sebanyak 23 petugas yang akan mengawasi ternak yang akan dipotong dan bagi ternak yang sakit, pihaknya tidak akan memberikan SKKH untuk dapat di potong.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Farid Muslim menambahkan,  pemeriksaan ini bertujuan agar masyarakat yang mengkonsumsi daging ternak ini tidak mengalami efek samping dari penyakit yang diderita oleh ternak itu.

Berdasarkan data dari petugas penyuluh populasi sapi potong lokal sekarang sekitar 7.943 ekor yang tersebar di 16 kecamatan. Sementara kerbau sebanyak 33.831 ekor dan kambing sebanyak 12.631 ekor.

Sementara data hewan yang dipotong pada 2013 sebanyak 7.943 ekor dengan rincian yakni, sapi sebanyak 7.488 ekor, kerbau dan kambing sebanyak 248 ekor.

"Data ini sudah termasuk pemotongan hewan kurban saat Idul Adha," kata Farid Muslim menjelaskan.(jon/AMC)