Cagar Budaya Agam Agam Terkelola dan Tertata dengan Baik
Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan melakukan pendataan dan pemasangan papan promosi terhadap situs Cagar Budaya yang ada di kawasan Kabupaten Agam karena hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa jumlah situs cagar budaya yang dimiliki.
Hal ini disampaikan Elfi Suyenti, SS Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Agam saat dikomfirmasi diruangan kerjanya. Rabu (4/9).
Kata dia, pemerintah Kabupaten Agam akan melakukan pendataan terhadap semua cagar budaya yang ada, karena saat sekarang masih banyak yang belum terdata, sehingga tidak diketahui itu merupakan cagar budaya yang harus dilestarikan dan mempunyai nilai sejarah.
Kalau tidak dilakukan pendataan secara tercatat ditakutkan akan terjadi perubahan terhadap bentuk aslinya, serta besar kemungkinan akan hilang.
saat ini, berdasarkan data yang diperoleh dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Depertemen Kebudayaan RI Batusangkar Sumatera Barat, jumlah situs cagar budaya yang sudah terdaftar di Kabupaten Agam hanya 37 buah yang tersebar dibeberapa wilayah, seperti Kecamatan Tanjung Mutiara, Lubuk Basung, Tanjung Raya, Kecamatan Kamang dan Kecamatan Canduang.
Dia menambahkan, pedataan yang dilakukan selain untuk memasukan kedalam pendataan situs cagar budaya yang belum terdata juga untuk memastikan berapa jumlah situs tersebut di Kabupaten Agam, karena sebelumnya tidak pernah dilakukan pendataan di Kabupaten Agam, padahal jika dilihat dibeberapa Kecamatan masih banyak situs cagar budaya yang dimiliki.
Selain itu, pendataan yang akan dilakukan juga akan diketahui dimana lokasi tempat situs cagar budaya yang dimiliki, sehingga nantinya bisa dimasukan kedalam pengawasan pemerintah daerah Kabupaten Agam, supaya tidak terjadi perobahan fisik terhadap situs itu.
"saat ini yang sudah terdaftar menjadi situs aset daerah baik itu situs cagar budaya maupun itu sebagai objek wisata baru beberapa saja sehingga perlu dilakukan pendataan"ulasnya.
Selain dilakukan pendataan terhadap situs cagar budaya juga akan dilakukan pemberian papan promosi dan merk, sehingga akan diketahui itu merupakan situs cagar budaya.
"Kalau sudah dilakukan pendataan dan pemberian papan promosi dan merk diharapkan nantinya tidak adalagi perobahan bentuk atau penrusakan terhadap situs cagar budaya atau dilakukan pelenyapan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab" ujarnya mengakhiri.
Juga kalau situs cagar budaya tersebut sudah terdaftar di Pemerintah Daerah kalau akan dilakukan perobahan atau perbaikan harus ada rekomendasi dari BP3 Batusangkar. (wan/AY)
Beranda
