Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Agam menandatangani perjanjian kinerja tahun 2017 secara langsung dengan Bupati Agam H. Indra Catri Dt. Malako Nan Putiah, Kamis (23/3), di aula kantor Bappeda Agam.
Penyusunan perjanjian kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja intansi pemerintah, yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014, tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
"Segala sesuatu yang diperjanjikan harus ditepati oleh yang berjanji. Apabila kepala OPD sebagai penerima mandat, tidak bisa menepati janjinya (target tidak tercapai), maka secara moral Kepala OPD harus mengambil langkah-langkah konkrit sebagai bentuk pertanggung jawabannya," kata bupati.
Menurut bupati, seorang pemimpin haruslah handal, memiliki kinerja dan integritas yang tinggi. Integritas tersebut dapat dimaknai dalam aspek nasionalitas maupun moralitas. Dengan integritas nasional yang tinggi, berarti aparatur mampu dan sadar mengemban tugas-tugas tersebut.
Bupati juga meminta, perjanjian yang disepakati itu harus dapat mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi melalui penguatan sumberdaya aparatur, yang berintegrasi, akuntabel, dan berkinerja tinggi dalam melaksanakan tugas secara profesional, sehingga terbangun tata kelola dan tatalaksana birokrasi yang produktif. (IF/AMC)